Economic

Pengamat Minta Pemerintah Jelaskan Rinci Pemutihan Kredit UMKM

Jurnal Tempo – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang memberikan kesempatan pemutihan kredit UMKM. Namun, pengamat ekonomi dan pasar modal, Yazid Muammar, menilai bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait kriteria kredit UMKM yang dapat dihapus tagihannya. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pelaku UMKM dan lembaga keuangan terkait penerapan aturan tersebut.

Kriteria Kredit yang Bisa Dikutip Pemutihan

Yazid Muammar menyampaikan bahwa tidak semua jenis kredit UMKM dapat menikmati fasilitas pemutihan ini. Salah satu contoh yang disebutkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak termasuk dalam kriteria kredit yang dapat diputihkan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam PP 47/2024, yang menyatakan bahwa kredit yang dijamin oleh asuransi tidak akan memperoleh fasilitas penghapusan tagihan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 47/2024, ada tiga kriteria utama yang menjelaskan kredit UMKM mana yang bisa mendapatkan pemutihan. Kriteria pertama adalah kredit yang berasal dari program pemerintah dan dananya berasal dari Bank atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang sudah selesai programnya pada saat pemberlakuan PP. Kedua, kredit yang berasal dari sektor UMKM yang bukan program pemerintah, tetapi penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan lembaga keuangan non-Bank BUMN. Ketiga, kredit yang diakibatkan oleh bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau instansi yang berwenang.

“Baca juga: Peternak Terharu dengan Tindakan Cepat Mentan Amran Atasi Krisis Susu”

Perlunya Sosialisasi Rinci dari Pemerintah

Yazid mengingatkan pentingnya sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. “Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan. Tanpa adanya penjelasan yang terperinci, akan sulit bagi pelaku UMKM dan lembaga keuangan untuk memahami ketentuan yang berlaku.

Penting bagi pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan yang merinci lebih lanjut tentang pelaksanaan PP 47/2024. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan yang justru bisa merugikan sistem keuangan negara, seperti praktik pengemplangan kredit. “Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

“Simak juga: Kritikan Meluas atas Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Tahun Depan”

Potensi Risiko Moral dan Pengawasan

Kebijakan pemutihan kredit UMKM ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak karena dianggap sebagai langkah positif untuk membantu sektor UMKM yang terdampak kesulitan ekonomi. Namun, ekonom dan pengamat perbankan juga mendorong agar pemerintah menerapkan pengawasan yang ketat terhadap penerapan kebijakan ini. Tanpa pengawasan yang tepat, kebijakan pemutihan kredit ini bisa menimbulkan risiko moral.

Meskipun demikian, PP 47/2024 tetap diharapkan bisa memberi angin segar bagi UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan adanya pemutihan kredit, diharapkan sektor UMKM yang terdampak pandemi atau bencana alam dapat kembali bangkit dan berkembang.

Keputusan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program pemutihan kredit UMKM dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.