Jurnal Tempo – Serge Atlaoui, tukang las asal Prancis, akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Juli 2025 setelah menjalani hukuman hampir dua dekade di Indonesia atas kasus narkoba. Pria berusia 61 tahun ini kembali ke Prancis pada Februari lalu dan kini ditahan di sebuah lembaga pemasyarakatan dekat Paris.
Pada tahun 2005, Atlaoui ditangkap di sebuah pabrik pinggiran Jakarta ketika puluhan kilogram narkoba ditemukan. Polisi menuduhnya sebagai “ahli kimia” untuk jaringan narkoba, namun ia membantah dan menyatakan sedang memasang mesin untuk pabrik akrilik. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2007, tetapi Mahkamah Agung Indonesia kemudian mengubahnya menjadi hukuman mati.
“Baca juga: Manny Pacquiao vs Mario Barrios: Kesempatan Rematch Melawan Mayweather Kembali Mencuat“
Pada 2015, Atlaoui dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana lain. Namun, Prancis menyuarakan protes keras hingga Pemerintah Indonesia menangguhkan eksekusi dan memberi kesempatan banding. Selain itu, Prancis sempat mengajukan permohonan pemindahan tahanan melalui jalur diplomatik sejak Desember 2024.
Setibanya di Prancis, pengadilan mengubah vonis hukuman mati Serge menjadi hukuman penjara selama 30 tahun. Jaksa di Meaux menyetujui pembebasan bersyaratnya pada 18 Juli, dengan syarat ia menjalani pemeriksaan dan pengawasan hukum lanjutan. Pengacaranya, Richard Sedillot, menyatakan bahwa “Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang… dan ini adalah momen yang sangat hebat hari ini”.
Sementara itu, Indonesia menunjukkan kekritisan terhadap kasus ini, tetapi juga menerapkan kebijakan serupa untuk narapidana asing lainnya. Contohnya adalah pemulangan narapidana terpidana mati seperti Mary Jane Veloso dari Filipina dan lima anggota “Bali Nine” ke Australia.
Kasus Serge Atlaoui mencerminkan dinamika kompleks prosedur hukum dan diplomasi lintas negara. Indonesia menegakkan hukum narkoba dengan keras, sementara Prancis mengadvokasi warga negaranya hingga pembebasan bersyarat terlaksana. Kini, setelah pembebasan bersyarat, kehidupan baru menantinya meski masih berada di bawah pengawasan hukum.