Skip to content

Jurnal Tempo

Sumber Berita Terkini

Primary Menu
  • Home
  • General
  • Economic
  • Global
  • Edukatif
  • Home
  • General
  • Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Segera Cair, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran
  • General

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Segera Cair, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran

Budi Santoso March 8, 2025 2 minutes read
Tunjangan Hari Raya

Jurnal Tempo – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, sektor swasta juga diwajibkan membayar THR kepada karyawan mereka. Pembayaran THR di sektor swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jadwal Pencairan THR PNS

Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan mulai dicairkan pada awal Ramadan. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap instansi wajib mengajukan pencairan THR sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Jika ada keterlambatan dalam pencairan, pegawai bisa melaporkan ke Kementerian Keuangan.

“Baca Juga : Xiaomi Soroti Indonesia: Pasar Besar dengan Gen Z Pecinta Gadget”

Kewajiban Perusahaan Swasta

Bagi pekerja di sektor swasta, aturan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan mereka paling lambat H-7 Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka dapat dikenai sanksi administratif. Karyawan yang tidak menerima THR sesuai aturan berhak mengajukan pengaduan ke dinas tenaga kerja setempat.

Besaran THR PNS dan Swasta

Besaran THR yang diterima oleh PNS setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. PNS daerah dan pusat akan menerima THR dengan skema yang sama. Sementara itu, untuk pekerja swasta, besaran THR bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak atas THR penuh sebesar satu kali gaji bulanan.

“Simak juga: Coba 5 Rebusan Daun untuk Turunkan Asam Urat dan Redakan Nyeri”

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembatasan operasional. Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diawasi lebih ketat oleh pemerintah. Karyawan yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan perusahaan mereka ke pengawas ketenagakerjaan.

Implikasi Ekonomi dari THR

Pencairan THR bagi PNS dan pekerja swasta memiliki dampak besar terhadap perekonomian. Dengan cairnya THR, daya beli masyarakat meningkat, terutama menjelang Lebaran. Sektor ritel dan konsumsi biasanya mengalami lonjakan transaksi pada periode ini. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Cara Mengelola THR dengan Bijak

Meskipun THR merupakan tambahan penghasilan, penggunaannya perlu direncanakan dengan baik. Sebagian THR bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Selain itu, menyisihkan THR untuk tabungan atau investasi juga menjadi pilihan yang bijak. Dengan pengelolaan yang tepat, THR dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan pribadi.

Post navigation

Previous: Indofood CBP Terbitkan Obligasi Global Rp 21,4 T, Siap Ekspansi Besar!
Next: Raja Charles III Berbicara: Komitmen Inggris untuk Ukraina Tak Luntur

Related Stories

Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Bakar Puluhan Ponsel, Sikap Sang Ayah Justru Mengundang Haru
  • General

Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Bakar Puluhan Ponsel, Sikap Sang Ayah Justru Mengundang Haru

Rudi Hartono June 25, 2026
Baru Meneken Perdamaian, AS Kembali Ancam Iran Jika Langgar Kesepakatan
  • General

Baru Meneken Perdamaian, AS Kembali Ancam Iran Jika Langgar Kesepakatan

Rudi Hartono June 19, 2026
Dari Whoosh hingga Semangat Bandung, Menjaga Warisan Sejarah di Tengah Kemajuan Kota Kembang
  • General

Dari Whoosh hingga Semangat Bandung, Menjaga Warisan Sejarah di Tengah Kemajuan Kota Kembang

Rudi Hartono June 14, 2026

Recent Posts

  • Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Bakar Puluhan Ponsel, Sikap Sang Ayah Justru Mengundang Haru
  • Mengapa CV Bagus Saja Tidak Cukup? Rahasia Mendapatkan Pekerjaan di Era Kompetisi Modern
  • Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi
  • Baru Meneken Perdamaian, AS Kembali Ancam Iran Jika Langgar Kesepakatan
  • Mengapa Anak Muda Tertarik Ikut Kirab 1 Suro? Tradisi Lama yang Kembali Hidup di Hati Generasi Muda

Categories

  • Economic
  • Edukatif
  • General
  • Global
  • Home

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
Copyright © Jurnal Tempo | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.