Jurnal Tempo – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, sektor swasta juga diwajibkan membayar THR kepada karyawan mereka. Pembayaran THR di sektor swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan mulai dicairkan pada awal Ramadan. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap instansi wajib mengajukan pencairan THR sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Jika ada keterlambatan dalam pencairan, pegawai bisa melaporkan ke Kementerian Keuangan.
“Baca Juga : Xiaomi Soroti Indonesia: Pasar Besar dengan Gen Z Pecinta Gadget”
Bagi pekerja di sektor swasta, aturan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan mereka paling lambat H-7 Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka dapat dikenai sanksi administratif. Karyawan yang tidak menerima THR sesuai aturan berhak mengajukan pengaduan ke dinas tenaga kerja setempat.
Besaran THR yang diterima oleh PNS setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. PNS daerah dan pusat akan menerima THR dengan skema yang sama. Sementara itu, untuk pekerja swasta, besaran THR bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak atas THR penuh sebesar satu kali gaji bulanan.
“Simak juga: Coba 5 Rebusan Daun untuk Turunkan Asam Urat dan Redakan Nyeri”
Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembatasan operasional. Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diawasi lebih ketat oleh pemerintah. Karyawan yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan perusahaan mereka ke pengawas ketenagakerjaan.
Pencairan THR bagi PNS dan pekerja swasta memiliki dampak besar terhadap perekonomian. Dengan cairnya THR, daya beli masyarakat meningkat, terutama menjelang Lebaran. Sektor ritel dan konsumsi biasanya mengalami lonjakan transaksi pada periode ini. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Meskipun THR merupakan tambahan penghasilan, penggunaannya perlu direncanakan dengan baik. Sebagian THR bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Selain itu, menyisihkan THR untuk tabungan atau investasi juga menjadi pilihan yang bijak. Dengan pengelolaan yang tepat, THR dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan pribadi.