Jurnal Tempo – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Thomas Trikasih “Tom” Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai Lembong terbukti korupsi terkait 21 persetujuan impor gula kristal mentah. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan penjara jika tak dibayar
Fakta Persidangan: 21 Izin Impor Dikeluarkan
Berdasarkan informasi persidangan, hakim menyebut Lembong menerbitkan 21 izin impor tanpa melibatkan BUMN—melainkan perusahaan swasta dan koperasi. Kebijakan ini dianggap melanggar aturan dan merugikan negara karena dilakukan saat stok gula domestik mencukupi
Baca juga : Carl Froch Sarankan Taktik Kontroversial untuk Daniel Dubois Hadapi Oleksandr Usyk di Laga Rematch
Kerugian Negara & Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menilai kebijakan impor itu merugikan negara hingga Rp 578 miliar, dan memperkaya pengusaha swasta. Maka dari itu, jaksa menuntut Lembong 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan
Pertimbangan Hakim: Kapitalisme vs Demokrasi Ekonomi
Selain itu, hakim menyoroti bahwa Lembong menerapkan logika kapitalis dalam impor gula, bukan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, sebagaimana digariskan Pancasila. Karena itu, vonis lebih berat diberikan
Tak Ada Tuntutan Pengembalian Dana
Meski demikian, hakim memutus tidak ada kewajiban pengembalian dana karena Lembong tidak terbukti meraup keuntungan pribadi. Akan tetapi, hukuman penjara dan denda tetap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik
Kemungkinan Banding Terbuka
Pasca putusan, Lembong menyatakan akan mempertimbangkan banding agar keadilan bisa ditegakkan. Tim kuasa hukumnya juga menyebut proses ini sarat tekanan politik karena Lembong pernah mendukung kubu oposisi