OJK Atur Promosi Saham oleh Influencer Lewat Aturan Baru
Jurnal Tempo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan influencer seperti selebgram, YouTuber, serta TikTokers. Tujuannya adalah menjaga transparansi promosi saham dan melindungi investor dari konten yang bisa menyesatkan.
Perusahaan sekuritas wajib membuat perjanjian tertulis dengan influencer. Ruang lingkup kerja sama harus dijelaskan secara detail. Influencer hanya boleh menyediakan media untuk iklan atau memberikan informasi umum. Jika ingin memberikan rekomendasi investasi, hal itu harus dicantumkan dalam kontrak dan memenuhi syarat tertentu.
Selanjutnya, OJK mensyaratkan agar perusahaan sekuritas memastikan influencer yang terlibat telah memenuhi ketentuan sebagai mitra pemasaran efek dan memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi. Adanya syarat tersebut bertujuan menjaga standar profesional dalam memberikan rekomendasi saham maupun produk keuangan. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih percaya bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang kompeten dan diatur secara legal.
Influencer yang memberikan penawaran atau analisis investasi harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, perusahaan sekuritas wajib memastikan bahwa mereka telah tercatat sebagai mitra pemasaran efek sesuai aturan OJK. Ini untuk memastikan bahwa semua konten yang disampaikan berasal dari sumber yang kredibel.
Dalam setiap materi promosi, perusahaan sekuritas wajib menyatakan bahwa influencer bukan pegawai mereka. Influencer juga harus disebutkan tidak memiliki izin dari OJK. Ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah salah paham di kalangan masyarakat.
Jika aturan tidak dipatuhi, OJK dapat memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha atau pendaftaran. Aturan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas pasar modal di era digital.