Jurnal Tempo – Ratusan warga dari berbagai daerah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka mengklaim mengalami masalah pada kendaraan setelah mengisi bahan bakar. Banyak yang curiga bahwa Pertamax yang mereka beli telah dicampur dengan zat lain. Beberapa pengguna motor dan mobil melaporkan gejala mesin tidak normal. Tarikan kendaraan menjadi berat, konsumsi BBM lebih boros.
Laporan mengenai dugaan oplosan ini datang dari berbagai wilayah. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di kota lain seperti Bekasi dan Tangerang. Sejumlah pengemudi mengaku mendapati perubahan warna dan bau pada BBM. Sebagian melaporkan bahwa kendaraan mereka mendadak mogok setelah mengisi bahan bakar. Kasus ini memicu keresahan luas di kalangan pengguna kendaraan.
“Baca Juga : Meta Berencana Pisahkan Instagram dan Reels, Benarkah?”
LBH Jakarta menerima ratusan aduan sejak awal Februari. Mereka tengah mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti masalah ini. Pengacara publik LBH menyebut ada pola yang mencurigakan dalam keluhan warga. Banyak laporan menunjukkan indikasi yang sama. Mesin mendadak mati atau suara mesin terdengar kasar. LBH berencana menggandeng pihak terkait untuk investigasi lebih lanjut.
Para ahli menduga Pertamax yang dioplos telah dicampur dengan zat yang tidak sesuai. Campuran ini bisa berupa solvent, minyak tanah, atau bahan lain yang lebih murah. Jika benar terjadi, ini akan merugikan konsumen secara finansial. Selain itu, dampaknya juga bisa merusak mesin kendaraan. Beberapa bengkel melaporkan lonjakan kasus servis terkait sistem bahan bakar.
“Simak juga: Wika Salim Angkat Bicara tentang Uang yang Diduga Digelapkan”
Pertamina sebagai penyedia BBM menanggapi isu ini dengan serius. Mereka memastikan bahwa distribusi bahan bakar dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya menyatakan bahwa setiap BBM yang keluar dari depot telah melalui pengujian ketat. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi. Mereka menyarankan pelanggan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
Untuk memastikan kebenaran dugaan oplosan, beberapa lembaga independen siap menguji sampel BBM. Sampel ini dikumpulkan dari berbagai SPBU yang dilaporkan. Uji laboratorium akan mengecek kadar oktan, kandungan kimia, serta kemungkinan pencampuran zat lain. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut.
Jika terbukti ada unsur pidana, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum. Pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya bisa berupa denda besar atau kurungan penjara. Konsumen yang merasa dirugikan juga bisa mengajukan gugatan perdata. Hal ini bisa menjadi langkah penting dalam menegakkan hak pengguna BBM.
Masalah ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga industri otomotif. Dealer kendaraan mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika oplosan BBM terus terjadi. Kualitas bahan bakar yang buruk bisa mempercepat kerusakan mesin. Ini akan mempengaruhi citra kendaraan serta biaya perawatan yang meningkat. Beberapa produsen mobil bahkan mempertimbangkan untuk memberikan peringatan resmi.
Dengan meningkatnya kasus dugaan BBM oplosan, pengguna kendaraan diminta lebih berhati-hati. Disarankan untuk membeli BBM di SPBU resmi dan menghindari tempat yang mencurigakan. Jika kendaraan mengalami perubahan performa setelah mengisi bahan bakar, segera periksa ke bengkel. Selain itu, catat lokasi SPBU dan simpan struk pembelian sebagai bukti jika terjadi masalah.
Hingga kini, LBH Jakarta masih mengumpulkan bukti dari masyarakat. Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelidiki kasus ini. Pertamina dan instansi pemerintah turut melakukan pengawasan lebih ketat. Publik masih menunggu hasil investigasi yang bisa mengungkap kebenaran dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap pelaku bisa ditindak tegas.