Skip to content

Jurnal Tempo

Sumber Berita Terkini

Primary Menu
  • Home
  • General
  • Economic
  • Global
  • Edukatif
  • Home
  • Home
  • Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen, Apa Saja? Yuk Disimak
  • Economic
  • Home

Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen, Apa Saja? Yuk Disimak

jurnaltempo December 8, 2024 4 minutes read
Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen, Apa Saja? Yuk Disimak

Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen, Apa Saja? Yuk Disimak

Jurnal Tempo – Mulai tahun depan, daftar barang kena pajak 12% akan berlaku di Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sejumlah barang, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah. Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menambah pendapatan negara dengan cara yang lebih adil. Barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% ini, seperti mobil mewah dan hunian mewah, umumnya dikonsumsi oleh kalangan dengan daya beli tinggi. Sebagai referensi, Jurnal Tempo melaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengusulkan agar hanya barang-barang mewah yang dikenakan pajak ini.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai daftar barang kena pajak 12% yang akan diterapkan dan apa dampaknya bagi masyarakat Indonesia.

“Baca Juga : Izin Bank Dicabut OJK, Ini Daftar Lengkapnya Hingga Desember“

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa. Setiap barang yang dijual akan dikenakan pajak berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan pada tiap tahap tersebut. PPN merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kebijakan tarif PPN 12% ini merupakan bagian dari perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan hanya mengenakan pajak pada barang-barang mewah, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara umum.

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang seperti mobil mewah, rumah mewah, hingga apartemen mewah adalah contoh barang yang akan dikenakan pajak ini. Dasco menyebutkan bahwa barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas yang memiliki daya beli tinggi.

Sebagai bagian dari reformasi pajak, tarif PPN 12% ini dianggap sebagai langkah yang lebih adil, karena hanya akan mempengaruhi masyarakat berpenghasilan tinggi. Sumber berita terpercaya, Jurnal Tempo, mengabarkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia dengan memastikan kelompok berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi lebih besar pada pembangunan negara.

Daftar Barang Kena Pajak 12% yang Sudah Termasuk PPnBM

Dalam pengembangan lebih lanjut, Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang yang dimaksud termasuk kendaraan bermotor mewah, rumah mewah, pesawat udara, dan kapal pesiar mewah.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%:

  1. Kendaraan Bermotor
    Mobil pribadi mewah yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum atau kendaraan untuk keperluan negara akan dikenakan tarif PPN 12%. Namun, kendaraan seperti ambulan, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan angkutan umum akan tetap dikecualikan dari PPN 12%.
  2. Hunian Mewah
    Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan properti sejenis yang memiliki harga jual tinggi akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang ini biasanya dikonsumsi oleh kalangan atas dengan daya beli yang besar.
  3. Pesawat Udara
    Pesawat yang digunakan untuk keperluan pribadi atau komersial, namun tidak untuk angkutan umum atau keperluan negara, juga akan dikenakan PPN 12%. Hal ini berlaku baik untuk pesawat yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
  4. Balon Udara
    Meskipun tidak umum, balon udara yang digunakan untuk keperluan wisata atau komersial juga termasuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%.
  5. Peluru Senjata Api dan Senjata Api Lainnya
    Peluru dan senjata api yang dimiliki oleh individu atau perusahaan (kecuali untuk kepentingan negara) juga akan dikenakan pajak 12%.
  6. Kapal Pesiar Mewah
    Kapal pesiar mewah yang digunakan untuk perjalanan pribadi atau pariwisata akan dikenakan tarif pajak 12%. Namun, kapal yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum tidak akan dikenakan pajak ini.

Mengapa Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12%?

Pemerintah memutuskan untuk hanya mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah dengan tujuan untuk tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah hanya dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi, sehingga pajak ini diharapkan tidak memberikan dampak besar pada kelompok masyarakat lainnya.

Dengan mengenakan pajak pada barang-barang mewah, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan sosial sekaligus meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memicu sektor-sektor ekonomi lainnya untuk berkembang lebih pesat.

PPnBM dan PPN: Perbedaan dan Keterkaitannya

Jenis pajak yang berbeda, namun keduanya saling terkait. PPnBM dikenakan pada produsen barang mewah, sementara PPN dikenakan pada konsumen akhir yang membeli barang tersebut. Dengan kata lain, meskipun barang-barang mewah dikenakan PPnBM terlebih dahulu, konsumen tetap akan dikenakan PPN 12% saat membeli barang tersebut.

“Simak juga: Sejarah Conjuring, Sosok Asli Perempuan Tua Bernama Bathsheba”

Kesimpulan

Penerapan PPN 12% pada daftar barang mewah seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat udara, dan kapal pesiar mewah diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara keseluruhan. Barang-barang ini lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan yang memiliki daya beli tinggi, sehingga kebijakan ini dianggap adil dan rasional.

Sebagai sumber berita terpercaya, Jurnal Tempo terus mengikuti perkembangan terkait kebijakan pajak ini. Diharapkan, kebijakan PPN 12% ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Post navigation

Previous: Film dan Buku Edukatif: Anak Tak Lagi Bosan di Pesawat
Next: Promo Transmart: AC 1 PK Mulai dari Rp3 Jutaan Saja

Related Stories

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi
  • Economic

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Rudi Hartono June 21, 2026
Yum Brands Lepas Bisnis Pizza Hut Rp47,88 Triliun, Awal Babak Baru Raksasa Restoran Dunia
  • Economic

Yum Brands Lepas Bisnis Pizza Hut Rp47,88 Triliun, Awal Babak Baru Raksasa Restoran Dunia

Rudi Hartono June 16, 2026
Piala Dunia 2026 Diprediksi Jadi Ajang Taruhan Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola Dunia
  • Economic

Piala Dunia 2026 Diprediksi Jadi Ajang Taruhan Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

Rudi Hartono June 10, 2026

Recent Posts

  • Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Bakar Puluhan Ponsel, Sikap Sang Ayah Justru Mengundang Haru
  • Mengapa CV Bagus Saja Tidak Cukup? Rahasia Mendapatkan Pekerjaan di Era Kompetisi Modern
  • Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi
  • Baru Meneken Perdamaian, AS Kembali Ancam Iran Jika Langgar Kesepakatan
  • Mengapa Anak Muda Tertarik Ikut Kirab 1 Suro? Tradisi Lama yang Kembali Hidup di Hati Generasi Muda

Categories

  • Economic
  • Edukatif
  • General
  • Global
  • Home

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
Copyright © Jurnal Tempo | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.