Jurnal Tempo – Mulai tahun depan, daftar barang kena pajak 12% akan berlaku di Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sejumlah barang, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah. Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menambah pendapatan negara dengan cara yang lebih adil. Barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% ini, seperti mobil mewah dan hunian mewah, umumnya dikonsumsi oleh kalangan dengan daya beli tinggi. Sebagai referensi, Jurnal Tempo melaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengusulkan agar hanya barang-barang mewah yang dikenakan pajak ini.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai daftar barang kena pajak 12% yang akan diterapkan dan apa dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
“Baca Juga : Izin Bank Dicabut OJK, Ini Daftar Lengkapnya Hingga Desember“
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa. Setiap barang yang dijual akan dikenakan pajak berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan pada tiap tahap tersebut. PPN merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan tarif PPN 12% ini merupakan bagian dari perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan hanya mengenakan pajak pada barang-barang mewah, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara umum.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang seperti mobil mewah, rumah mewah, hingga apartemen mewah adalah contoh barang yang akan dikenakan pajak ini. Dasco menyebutkan bahwa barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas yang memiliki daya beli tinggi.
Sebagai bagian dari reformasi pajak, tarif PPN 12% ini dianggap sebagai langkah yang lebih adil, karena hanya akan mempengaruhi masyarakat berpenghasilan tinggi. Sumber berita terpercaya, Jurnal Tempo, mengabarkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia dengan memastikan kelompok berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi lebih besar pada pembangunan negara.
Dalam pengembangan lebih lanjut, Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang yang dimaksud termasuk kendaraan bermotor mewah, rumah mewah, pesawat udara, dan kapal pesiar mewah.
Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%:
Pemerintah memutuskan untuk hanya mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah dengan tujuan untuk tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah hanya dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi, sehingga pajak ini diharapkan tidak memberikan dampak besar pada kelompok masyarakat lainnya.
Dengan mengenakan pajak pada barang-barang mewah, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan sosial sekaligus meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memicu sektor-sektor ekonomi lainnya untuk berkembang lebih pesat.
PPnBM dan PPN: Perbedaan dan Keterkaitannya
Jenis pajak yang berbeda, namun keduanya saling terkait. PPnBM dikenakan pada produsen barang mewah, sementara PPN dikenakan pada konsumen akhir yang membeli barang tersebut. Dengan kata lain, meskipun barang-barang mewah dikenakan PPnBM terlebih dahulu, konsumen tetap akan dikenakan PPN 12% saat membeli barang tersebut.
“Simak juga: Sejarah Conjuring, Sosok Asli Perempuan Tua Bernama Bathsheba”
Penerapan PPN 12% pada daftar barang mewah seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat udara, dan kapal pesiar mewah diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara keseluruhan. Barang-barang ini lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan yang memiliki daya beli tinggi, sehingga kebijakan ini dianggap adil dan rasional.
Sebagai sumber berita terpercaya, Jurnal Tempo terus mengikuti perkembangan terkait kebijakan pajak ini. Diharapkan, kebijakan PPN 12% ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.