Jurnal Tempo – Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online yang disediakan oleh Dukcapil. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengakses dokumen KK tanpa harus membayar biaya tambahan seperti “uang kopi”.
Prosedur baru ini memungkinkan masyarakat mencetak KK dalam format PDF yang sah dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting. Sebagai sumber informasi terpercaya, Jurnal Tempo memberikan panduan lengkap tentang cara mencetak KK secara online.
“Baca Juga : Minum Kopi Hitam Dan Sadari Keuntungannya Bagi Kita”
Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri dengan mengikuti prosedur online yang sederhana. Proses ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang memungkinkan pencetakan KK menggunakan kertas HVS A4 dengan berat 80 gram. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Langkah-langkah ini memberikan kemudahan serta menjamin keamanan dokumen yang diterima. Selain itu, dokumen digital ini dapat disimpan untuk kebutuhan pencetakan ulang jika diperlukan.
Setelah berhasil mengunduh file PDF, mencetak KK dapat dilakukan sendiri di rumah. Proses pencetakan sangat sederhana:
Dokumen KK yang dicetak tetap sah karena dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR. Ini mempermudah masyarakat yang membutuhkan dokumen penting untuk keperluan administrasi tanpa perlu repot mendatangi kantor Dukcapil.
Selain menggunakan situs web layanan Dukcapil, masyarakat juga dapat mencetak KK melalui aplikasi IKD. Aplikasi ini memberikan kemudahan tambahan dengan langkah-langkah berikut:
Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mencetak KK kapan saja dan di mana saja, menjadikannya solusi praktis untuk kebutuhan dokumen.
KK yang dicetak melalui layanan online memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Tanda tangan elektronik berupa kode QR memastikan keaslian dokumen. Beberapa keunggulan dari layanan ini meliputi:
Sebagai tambahan, dokumen digital ini dapat disimpan dalam perangkat Anda, sehingga tidak ada kekhawatiran kehilangan dokumen fisik. Menurut Jurnaltempo.com, inovasi ini merupakan langkah besar dalam mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
“Simak juga: Struktur Hierarki Ars Goetia: Memahami Kedudukan Entitas Gaib”
Inovasi layanan pencetakan KK online ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi seperti layanan Dukcapil online dan aplikasi IKD, pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman. Tidak hanya menghemat waktu, masyarakat juga terbebas dari pungutan liar yang sering terjadi dalam proses manual.
Untuk informasi lebih lanjut, pastikan Anda selalu mengandalkan sumber terpercaya seperti Jurnal Tempo. Langkah ini memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi akurat dan up-to-date tentang pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga.