Jurnal Tempo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap kasus pencurian ikan oleh tiga kapal asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Operasi yang dilakukan pada 30 November 2024 ini mengamankan 16 tersangka warga negara Myanmar dan menyita 200 kilogram hasil tangkapan ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa ketiga kapal tersebut tertangkap basah mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 yang sedang berpatroli.
“Ketiga kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, dan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas Indonesia,” jelas Pung Nugroho pada konferensi pers di Dermaga BP3 Medan, Kamis (5/12).
“Baca Juga : iOS 19 Update Meluncur Secara Bertahap Mengikuti Pola iOS 18“
Dampak Penggunaan Alat Trawl bagi Ekosistem Laut
Alat tangkap jenis trawl yang digunakan kapal-kapal ini menjadi perhatian utama. Alat tersebut dianggap merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang, dan mengganggu keseimbangan ekologi perairan Indonesia.
Penggunaan alat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian jangka panjang bagi lingkungan. Penangkapan ikan dengan cara ini dilarang keras di Indonesia karena efeknya yang merusak habitat laut secara permanen.
Identitas Kapal dan Potensi Kerugian Negara
Menurut Albert Essing, nakhoda Kapal Pengawas Hiu 16, ketiga kapal tersebut masing-masing bernomor lambung:
Ketiganya terdeteksi melakukan kegiatan ilegal sejauh 3-5 mil laut dari wilayah perairan Indonesia. Albert menjelaskan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ketiga kapal tersebut mencapai Rp16 miliar.
“Kapal-kapal ini kami kawal ke Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Albert.
Kasus pencurian ikan seperti ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Selat Malaka. Sebagai jalur strategis, perairan ini sering menjadi sasaran empuk bagi kapal-kapal asing yang beroperasi ilegal. Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan melalui patroli rutin dan tindakan hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan, termasuk peningkatan kerja sama internasional dan teknologi pemantauan laut. Operasi seperti yang dilakukan Kapal Pengawas Hiu 16 menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan.
Peran Media dalam Edukasi Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas berkat laporan dari berbagai media, termasuk Jurnal Tempo yang kerap mengulas isu perikanan dan kelautan. Media memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian laut dan dampak pencurian ikan terhadap perekonomian nasional.
“Simak juga: Rumah Hantu Darmo, Ruang Mistis Paling Horor di Surabaya”
Pesan Penting dari Penangkapan Kapal Pencuri Ikan
Penangkapan tiga kapal Malaysia yang mencuri ikan di Selat Malaka menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor perikanan terus diperkuat. Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan negara.
Melalui kasus ini, publik diingatkan akan pentingnya menjaga kekayaan laut Indonesia sebagai aset berharga. Harapan ke depan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama internasional, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Pencurian ikan oleh kapal asing berbendera Malaysia di Selat Malaka merupakan ancaman serius bagi kedaulatan Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan KKP melalui patroli Kapal Pengawas Hiu 16 membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut. Edukasi dan pemberitaan dari media seperti Jurnal Tempo membantu menyebarkan informasi penting ini agar masyarakat semakin peduli terhadap isu kelautan