General

RI Mendukung Langkah ICC untuk Tangkap Netanyahu dan Gallant: Seruan Keadilan Internasional

Jurnal Tempo – RI mendukung langkah ICC untuk tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant. Dukungan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan internasional dan menghentikan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina. Langkah ini dipandang signifikan dalam menyikapi agresi militer yang menimpa Palestina selama bertahun-tahun.

Dukungan RI terhadap Inisiatif ICC

Dalam pernyataan resminya melalui akun X, Sabtu (23/11/2024), Kemlu Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah International Criminal Court (ICC). “Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” tulis Kemlu.

Perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang diterbitkan ICC, disebut sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemlu mendorong agar perintah ini dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional.

“Baca juga: 70.000 Warga Gaza Utara Berisiko Kelaparan dan Kehausan yang Mematikan Akibat Pengepungan”

Kejahatan Perang yang Menjadi Fokus ICC

Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Selama periode tersebut, keduanya dianggap bertanggung jawab atas tindakan militer Israel yang melanggar hukum internasional.

Majelis ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Hal ini berpotensi membatasi mobilitas mereka, karena negara anggota ICC diharuskan menangkap mereka jika berada di wilayahnya.

Pentingnya Langkah ICC bagi Palestina

Kemlu Indonesia menekankan bahwa perintah ICC ini krusial untuk menghentikan agresi militer Israel terhadap Palestina. Lebih jauh, langkah tersebut dianggap sebagai pijakan penting untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina.

“Langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” ungkap Kemlu dalam pernyataan resminya.

“Simak juga: Netanyahu Diburu! ICC Rilis Surat Penangkapan untuk 124 Negara”

Dukungan RI dalam Konteks Hukum Internasional

Indonesia melihat langkah ICC sebagai bagian dari penegakan hukum internasional yang tidak hanya relevan bagi Palestina tetapi juga bagi prinsip-prinsip keadilan global. Dengan menegaskan dukungannya, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap perdamaian dunia dan hak asasi manusia.

Perintah penangkapan ini juga menjadi simbol penting bagi korban konflik di Palestina yang selama ini menghadapi ketidakadilan. RI mendukung langkah ICC untuk tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant sebagai cerminan solidaritas dan seruan untuk memastikan kejahatan perang tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.