Jurnal Tempo – RI mendukung langkah ICC untuk tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant. Dukungan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan internasional dan menghentikan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina. Langkah ini dipandang signifikan dalam menyikapi agresi militer yang menimpa Palestina selama bertahun-tahun.
Dalam pernyataan resminya melalui akun X, Sabtu (23/11/2024), Kemlu Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah International Criminal Court (ICC). “Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” tulis Kemlu.
Perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang diterbitkan ICC, disebut sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemlu mendorong agar perintah ini dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Selama periode tersebut, keduanya dianggap bertanggung jawab atas tindakan militer Israel yang melanggar hukum internasional.
Majelis ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Hal ini berpotensi membatasi mobilitas mereka, karena negara anggota ICC diharuskan menangkap mereka jika berada di wilayahnya.
Kemlu Indonesia menekankan bahwa perintah ICC ini krusial untuk menghentikan agresi militer Israel terhadap Palestina. Lebih jauh, langkah tersebut dianggap sebagai pijakan penting untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina.
“Langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” ungkap Kemlu dalam pernyataan resminya.
“Simak juga: Netanyahu Diburu! ICC Rilis Surat Penangkapan untuk 124 Negara”
Indonesia melihat langkah ICC sebagai bagian dari penegakan hukum internasional yang tidak hanya relevan bagi Palestina tetapi juga bagi prinsip-prinsip keadilan global. Dengan menegaskan dukungannya, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap perdamaian dunia dan hak asasi manusia.
Perintah penangkapan ini juga menjadi simbol penting bagi korban konflik di Palestina yang selama ini menghadapi ketidakadilan. RI mendukung langkah ICC untuk tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant sebagai cerminan solidaritas dan seruan untuk memastikan kejahatan perang tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.