Jurnal Tempo – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk sebuah lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Intelijen Keuangan atau lengkapnya disebut sebagai Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Pembentukan badan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Tujuan utama BTIIK adalah memperkuat pengawasan dan pengelolaan data, informasi, serta intelijen keuangan melalui pendekatan teknologi informasi, yang kini menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Baca juga: Potensi Penurunan Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat Akibat Kebijakan Donald Trump”
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) beroperasi di bawah struktur Kementerian Keuangan. Berdasarkan Perpres tersebut, BTIIK dipimpin oleh seorang kepala yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. BTIIK memiliki tugas dan fungsi yang berfokus pada pengembangan teknologi dan manajemen informasi yang akan digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan keuangan negara.
BTIIK dibentuk untuk menangani berbagai tugas strategis, antara lain menyusun kebijakan teknis, mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta memfasilitasi transformasi digital dan manajemen perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Fungsi ini mencakup pengawasan terhadap pengelolaan data dan informasi intelijen keuangan.
BTIIK memiliki beberapa fungsi kunci yang terperinci dalam peraturan tersebut. Fungsi ini meliputi:
Pembentukan BTIIK sejalan dengan visi Prabowo untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan data keuangan negara dengan teknologi yang lebih maju. Dalam era digital yang terus berkembang, pemanfaatan teknologi dan informasi menjadi esensial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi kejahatan finansial. BTIIK juga diharapkan mampu memberikan wawasan mendalam melalui analisis data yang lebih cepat dan akurat.
Sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akan berperan penting dalam mengarahkan BTIIK. Pengalaman Sri Mulyani dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan menjadi aset berharga dalam mengelola BTIIK. BTIIK diharapkan akan berperan sebagai pusat intelijen keuangan yang tangguh dan responsif terhadap tantangan keuangan yang ada, baik di tingkat nasional maupun global.
“Simak juga: Gugatan Alex Marwata ke MK Diduga Strategi untuk Menghentikan Kasus Hukumnya”
Dengan adanya BTIIK, Kementerian Keuangan dapat memperkuat struktur pengawasan dan pengelolaan data serta informasi keuangan. Diharapkan, BTIIK akan mampu meningkatkan efektivitas transformasi digital dalam sektor keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mencegah potensi ancaman kejahatan finansial.