Economic

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Ditunjuk Sebagai Komandan

Jurnal Tempo – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk sebuah lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Intelijen Keuangan atau lengkapnya disebut sebagai Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Pembentukan badan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Tujuan utama BTIIK adalah memperkuat pengawasan dan pengelolaan data, informasi, serta intelijen keuangan melalui pendekatan teknologi informasi, yang kini menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Baca juga: Potensi Penurunan Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat Akibat Kebijakan Donald Trump”

Fungsi dan Struktur BTIIK

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) beroperasi di bawah struktur Kementerian Keuangan. Berdasarkan Perpres tersebut, BTIIK dipimpin oleh seorang kepala yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. BTIIK memiliki tugas dan fungsi yang berfokus pada pengembangan teknologi dan manajemen informasi yang akan digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan keuangan negara.

BTIIK dibentuk untuk menangani berbagai tugas strategis, antara lain menyusun kebijakan teknis, mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta memfasilitasi transformasi digital dan manajemen perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Fungsi ini mencakup pengawasan terhadap pengelolaan data dan informasi intelijen keuangan.

Fungsi Utama BTIIK

BTIIK memiliki beberapa fungsi kunci yang terperinci dalam peraturan tersebut. Fungsi ini meliputi:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Program
    BTIIK bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program terkait pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor keuangan. Selain itu, badan ini juga mengelola data, informasi, serta intelijen keuangan yang mencakup transformasi digital dan manajemen perubahan. Penyusunan kebijakan ini akan menjadi dasar bagi tata kelola data dan informasi di lingkungan keuangan negara.
  2. Pengelolaan Teknologi dan Transformasi Digital
    Badan ini juga bertugas mengelola dan mengembangkan teknologi informasi serta komunikasi yang mendukung sektor keuangan. Melalui transformasi digital, BTIIK berupaya meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan. Dengan pemanfaatan teknologi yang terus berkembang, badan ini diharapkan mampu mendeteksi potensi risiko di sektor keuangan secara lebih cepat dan tepat.
  3. Pemantauan dan Evaluasi
    Untuk memastikan setiap program berjalan efektif, BTIIK melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembangan teknologi informasi serta pengelolaan data intelijen keuangan. Pemantauan ini bertujuan untuk menilai dampak dan efektivitas program yang dijalankan sekaligus memastikan proses pengawasan berjalan sesuai perencanaan.
  4. Administrasi Badan
    Selain menjalankan fungsi strategis, BTIIK juga bertugas melaksanakan administrasi internal badan untuk memastikan semua fungsi dan tugas berjalan dengan lancar. Administrasi yang tertata akan mendukung kelancaran operasional BTIIK.
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Menteri Keuangan
    BTIIK memiliki fleksibilitas dalam menerima tugas tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Tugas ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau situasi yang dihadapi oleh Kementerian Keuangan terkait pengelolaan data dan informasi keuangan negara.

Tujuan Pembentukan BTIIK

Pembentukan BTIIK sejalan dengan visi Prabowo untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan data keuangan negara dengan teknologi yang lebih maju. Dalam era digital yang terus berkembang, pemanfaatan teknologi dan informasi menjadi esensial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi kejahatan finansial. BTIIK juga diharapkan mampu memberikan wawasan mendalam melalui analisis data yang lebih cepat dan akurat.

Peran Strategis Sri Mulyani

Sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akan berperan penting dalam mengarahkan BTIIK. Pengalaman Sri Mulyani dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan menjadi aset berharga dalam mengelola BTIIK. BTIIK diharapkan akan berperan sebagai pusat intelijen keuangan yang tangguh dan responsif terhadap tantangan keuangan yang ada, baik di tingkat nasional maupun global.

“Simak juga: Gugatan Alex Marwata ke MK Diduga Strategi untuk Menghentikan Kasus Hukumnya”

Harapan untuk Masa Depan

Dengan adanya BTIIK, Kementerian Keuangan dapat memperkuat struktur pengawasan dan pengelolaan data serta informasi keuangan. Diharapkan, BTIIK akan mampu meningkatkan efektivitas transformasi digital dalam sektor keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mencegah potensi ancaman kejahatan finansial.