
Jurnal Tempo – Pemerintah mulai bergerak serius menata industri tembakau di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemberlakuan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menutup ruang bagi rokok ilegal asing dan sekaligus menarik produsen lokal agar masuk sistem resmi. Selain itu, aturan ini dirancang berjalan mulai Desember 2025. Pemerintah ingin memastikan industri tembakau tetap tumbuh, namun tetap berada dalam jalur hukum.
Selama ini, kenaikan tarif cukai rokok legal justru membuka celah bagi produk ilegal dari luar negeri, terutama dari China dan Vietnam. Karena itu, pemerintah memilih strategi berbeda. Alih-alih hanya menaikkan tarif, pemerintah ingin merapikan pasar agar industri lokal tidak mati. Dengan begitu, konsumen tetap terlindungi dan produsen resmi bisa bersaing secara sehat. Pendekatan baru ini memperlihatkan keberpihakan pada industri nasional, tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
“Baca Juga : Gelombang PHK di Pabrik Sepatu Tangerang: 2.200 Pekerja Kehilangan Pekerjaan”
Selanjutnya, Purbaya menegaskan pemerintah akan menggunakan pendekatan bertahap. Pada tahap awal, produsen rokok ilegal dalam negeri diberikan kesempatan untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Setelah itu, bila mereka tetap beroperasi di jalur gelap, pemerintah siap melakukan penindakan keras. Dengan cara ini, pelaku usaha kecil diberi ruang memperbaiki usaha mereka, namun tetap ada batas yang jelas agar regulasi berjalan efektif.
Menurut Purbaya, banyak produsen kecil sulit beralih ke jalur legal karena terkendala modal dan fasilitas. Oleh sebab itu, pemerintah sedang menyiapkan bentuk dukungan yang tepat. Melalui integrasi ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT), mereka akan memiliki akses produksi resmi, pengawasan, serta peluang berkembang. Selain itu, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
“Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Tambah Posko Keluhan Konsumen Jadi 17 Titik di Jawa Timur”
Setelah seluruh pelaku tercatat resmi, proses pengawasan dapat dilakukan lebih mudah. Selain itu, negara bisa mengoptimalkan penerimaan cukai dan pajak tanpa mematikan usaha kecil. Pemerintah ingin menciptakan pasar tembakau yang lebih transparan serta terpantau dari hulu ke hilir. Dengan demikian, jalur distribusi ilegal akan semakin sempit dan pasar menjadi lebih tertib. Ini adalah langkah sistematis menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan aturan berjalan adil.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan semata penegakan hukum. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara regulasi dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Industri tembakau masih menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Karena itu, pemerintah memilih pola pembinaan, bukan penghentian usaha secara paksa. Dengan pendekatan kolaboratif, pelaku usaha mendapatkan kejelasan, sementara negara memiliki dasar kuat untuk mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran.