Jurnal Tempo – Pemerintah Singapura memperluas langkah penanganan kabut asap dengan mengirim surat kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan. Penambahan tersebut membuat total perusahaan yang menjadi sasaran tindakan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act mencapai 10 perusahaan. Sebelumnya, tujuh perusahaan telah menerima surat serupa. National Environment Agency (NEA) melihat indikasi bahwa asap dari kebakaran di Kalimantan bergerak menuju Singapura melalui kawasan konsesi yang dikelola tiga perusahaan tersebut. Karena itu, otoritas meminta perusahaan segera mengambil langkah pencegahan dan pemadaman. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak lagi berhenti pada wilayah tempat api muncul. Ketika angin membawa asap melintasi perbatasan, dampaknya berubah menjadi persoalan regional. Bagi masyarakat yang menjalani aktivitas di tengah udara berkabut, tindakan cepat menjadi penting karena kualitas udara berkaitan langsung dengan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
Perusahaan Diminta Bergerak Cepat Mengendalikan Kebakaran
Surat dari otoritas Singapura tidak hanya berisi peringatan. NEA meminta tiga perusahaan tersebut mengambil tindakan nyata untuk mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi yang terkait dengan mereka. Perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam, menghentikan kegiatan pembakaran yang masih berlangsung, serta memastikan tidak ada pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan yang menjelaskan proses pemadaman dan strategi pencegahan kebakaran berulang. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa Singapura ingin memperoleh gambaran jelas mengenai respons perusahaan terhadap situasi di lapangan. Dalam persoalan karhutla, kecepatan respons memang menjadi faktor penting karena api dapat meluas ketika cuaca kering dan kondisi lahan mendukung penyebarannya. Di sisi lain, rencana pencegahan juga memiliki peran besar. Penanganan tidak cukup dilakukan ketika asap sudah menyelimuti kawasan lain, tetapi perlu dimulai dari pengawasan lahan sebelum kebakaran berkembang semakin luas.
Baca Juga : Jokowi Beri Ucapan Hangat untuk Prabowo di Ulang Tahun ke-75
Total Sepuluh Perusahaan Kini Menjadi Perhatian Singapura
Tiga surat terbaru diterbitkan setelah Singapura sebelumnya mengirim peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatera. Dengan demikian, total 10 perusahaan kini berada dalam perhatian pemerintah Singapura terkait polusi asap lintas batas. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pemerintah masih mengawasi respons perusahaan yang telah menerima surat. Hingga 19 Oktober 2026, tujuh perusahaan yang lebih dahulu mendapat peringatan dilaporkan belum memberikan tanggapan. Kondisi tersebut membuat proses berikutnya menjadi penting untuk diperhatikan. Pemerintah Singapura menyatakan akan menyelidiki perusahaan yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Bagi kawasan Asia Tenggara, perkembangan ini memperlihatkan bagaimana kebakaran lahan dapat berkembang menjadi persoalan hukum lintas negara. Asap tidak mengenal batas administratif, sementara dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang berada ratusan kilometer dari sumber kebakaran.
Undang-Undang Polusi Lintas Batas Menjadi Instrumen Penting
Singapura menggunakan Transboundary Haze Pollution Act atau THPA sebagai salah satu dasar untuk menangani dugaan keterlibatan perusahaan dalam polusi asap lintas batas. Melalui kerangka tersebut, pemerintah dapat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Grace Fu menegaskan bahwa Singapura tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyatakan pemerintah siap menggunakan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan memperkuat aturan agar proses penindakan dapat berlangsung lebih cepat. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan bukti yang kuat untuk menentukan tanggung jawab setiap pihak. Karena itu, penyelidikan menjadi tahap penting sebelum kesimpulan hukum dibuat. Kasus karhutla sekaligus memperlihatkan tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan regional, ketika aktivitas di satu wilayah dapat membawa dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat di negara tetangga.
Baca Juga :Kabut Asap Indonesia Picu Siaga Tertinggi, Asia Tenggara Tercekik Polusi
Kabut Asap Membawa Persoalan Indonesia ke Tingkat Regional
Kabut asap akibat karhutla kembali memperlihatkan betapa dekatnya hubungan lingkungan antara Indonesia dan negara tetangga. Ketika kebakaran terjadi di Sumatera atau Kalimantan, perubahan arah angin dapat membawa asap menuju Singapura dan kawasan lain. Akibatnya, persoalan yang awalnya bersifat lokal dapat berkembang menjadi isu regional dalam waktu relatif singkat. Masyarakat menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Udara berkabut dapat mengganggu aktivitas luar ruang, perjalanan, hingga kenyamanan sehari-hari. Selain itu, kekhawatiran terhadap kualitas udara meningkat ketika asap bertahan dalam waktu lama. Situasi tersebut menjelaskan mengapa pencegahan kebakaran memiliki nilai yang sama pentingnya dengan pemadaman. Pengawasan konsesi, kesiapan personel, serta respons terhadap titik api perlu berjalan sejak awal. Pada akhirnya, kerja sama antarpemerintah dan pelaku usaha menjadi bagian penting untuk mencegah kabut asap kembali berkembang menjadi persoalan lintas batas yang berkepanjangan.
Industri Pulp dan Kertas Ikut Mendapat Sorotan
Perhatian terhadap perusahaan yang menerima surat semakin besar setelah laporan menyebut beberapa di antaranya tercatat sebagai pemasok kelompok usaha di industri pulp dan kertas. Dari 10 perusahaan yang telah mendapat surat, empat disebut memiliki hubungan sebagai pemasok kelompok usaha tersebut. Salah satu perusahaan dalam gelombang surat terbaru juga termasuk di dalam kelompok pemasok itu. Meski begitu, hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab atas kebakaran. Penyelidikan tetap diperlukan untuk melihat fakta, lokasi kebakaran, pengelolaan konsesi, serta bukti lain yang relevan. Di sinilah transparansi memiliki peran penting. Perusahaan dapat menunjukkan langkah yang mereka ambil untuk mencegah kebakaran, sementara otoritas perlu menjelaskan dasar tindakan secara terukur. Bagi publik, proses yang terbuka akan membantu membedakan antara dugaan dan temuan yang telah terbukti. Persoalan lingkungan membutuhkan ketegasan, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan yang adil terhadap setiap pihak.
Tekanan Baru untuk Memperkuat Pencegahan Karhutla
Perkembangan terbaru menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla membutuhkan perhatian jauh sebelum asap terlihat di langit negara tetangga. Perusahaan yang mengelola konsesi memiliki kepentingan besar untuk memperkuat patroli, mendeteksi titik api lebih awal, serta menyiapkan sumber daya pemadaman. Pada saat yang sama, koordinasi pemerintah menjadi penting agar informasi lapangan dapat bergerak cepat dan tindakan tidak terlambat. Surat dari Singapura menambah tekanan bagi perusahaan untuk menunjukkan langkah konkret dalam mengendalikan kebakaran. Namun, persoalan yang lebih besar tetap berada pada upaya mencegah kejadian serupa berulang setiap musim rawan. Ketika api berhasil dicegah sejak awal, dampak kesehatan, ekonomi, dan diplomatik juga dapat ditekan. Bagi masyarakat Indonesia maupun negara tetangga, udara bersih bukan sekadar persoalan statistik lingkungan. Udara yang aman menentukan bagaimana orang bekerja, belajar, bepergian, dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa khawatir.