Jurnal Tempo – Larangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun akhirnya disahkan oleh Senat Australia pada Kamis lalu. Undang-undang ini menjadikan Australia sebagai negara pertama yang mengatur akses anak-anak ke platform seperti TikTok, Facebook, dan Instagram. Langkah ini adalah terobosan penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
Senat meloloskan rancangan ini dengan suara 34 berbanding 19. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Australia telah menyetujui undang-undang ini dengan suara 102 berbanding 13. Proses legislasi ini menarik perhatian dunia. Australia kini menjadi negara pertama yang secara resmi mengatur larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Baca Juga : Manusia Semakin Ketergantungan AI, Ini Buktinya!”
Undang-undang baru ini mengharuskan platform media sosial untuk lebih serius dalam mengidentifikasi dan memblokir akun anak-anak di bawah usia 16 tahun. Meta, yang mengelola Facebook dan Instagram, mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap percepatan proses legislasi ini. Mereka merasa langkah tersebut tergesa-gesa dan tidak cukup mempertimbangkan aspek teknis serta dampak jangka panjang terhadap anak-anak.
Meskipun begitu, banyak aktivis keselamatan daring dan keluarga korban yang mendukung keputusan ini. Aktivis Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat tindak kejahatan daring, menyambut baik pengesahan ini. Ryan menekankan perlunya melindungi anak-anak dari predator yang menyamar di media sosial.
Namun, kritik datang dari sejumlah pihak. Mereka berpendapat larangan medsos ini tidak memperhitungkan sisi positif media sosial, seperti kemampuan anak-anak mencari dukungan emosional dan sosial, terutama di komunitas yang terpinggirkan. Senator David Shoebridge dari Partai Hijau menyatakan kebijakan ini dapat mengisolasi anak muda yang mencari komunitas yang lebih aman.
Undang-undang ini juga mengatur perlindungan privasi. Platform media sosial tidak diizinkan untuk meminta identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti paspor atau SIM. Mereka juga tidak bisa meminta data identitas digital yang diakses melalui sistem pemerintah. Tujuannya untuk melindungi privasi anak-anak dan mencegah mereka membuktikan usia dengan cara yang dapat mengekspos informasi pribadi.
Namun, kritik terhadap perlindungan privasi ini muncul dari banyak pihak, termasuk mereka yang merasa bahwa pengaturan ini justru bisa mengarah pada pelanggaran privasi lebih lanjut. Para penentang berpendapat bahwa undang-undang ini memaksa platform untuk memblokir lebih banyak pengguna tanpa memberi mereka kesempatan untuk membuktikan usia mereka dengan cara yang lebih aman dan terkontrol.
Tanggapan dari Pihak Pemerintah dan Platform
Pemerintah Australia berpendapat bahwa undang-undang ini adalah langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari bahaya dunia maya. Namun, beberapa pihak merasa keputusan ini lebih dipengaruhi oleh kekhawatiran politik menjelang pemilihan umum. Pemerintah berharap kebijakan ini memberi sinyal positif kepada orang tua yang khawatir tentang kecanduan media sosial pada anak-anak mereka.
Di sisi lain, pihak platform seperti Meta Platforms mengungkapkan keprihatinan tentang penerapan undang-undang yang mendadak ini. Mereka menilai aturan yang diberlakukan tanpa evaluasi cukup dapat menciptakan kebingungan. Meskipun mereka menghormati hak pemerintah untuk menetapkan kebijakan, mereka khawatir kebijakan ini gagal mempertimbangkan bukti dan upaya industri untuk memastikan media sosial aman.
“Simak juga: Ars Goetia – Bagian Pertama Kitab “The Lesser Key of Solomon””
Platform media sosial akan diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum hukuman diberlakukan. Mereka akan diminta untuk menyusun mekanisme yang memverifikasi usia penggunanya tanpa melanggar privasi atau mengekspos anak-anak pada bahaya. Beberapa pihak, seperti Digital Industry Group Inc., mengungkapkan kekhawatiran tentang bagaimana undang-undang ini akan diterapkan dengan efektif.
Larangan medsos bagi anak-anak di bawah 16 tahun ini adalah langkah berani. Di satu sisi, ini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak dari ancaman dunia maya. Di sisi lain, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang implementasi praktisnya dan dampaknya terhadap anak-anak yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari dukungan emosional.
Sebagaimana dilaporkan oleh Jurnaltempo.com , meskipun banyak yang menyambut baik undang-undang ini, ada kekhawatiran mengenai isolasi sosial yang dapat terjadi pada anak-anak yang tidak lagi bisa mengakses media sosial. Proses implementasi yang cepat juga menjadi sorotan. Banyak pihak merasa pemerintah dan platform belum siap untuk menghadapi perubahan besar ini.
Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah terobosan pertama di dunia yang akan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Bagaimanapun, hal ini akan menjadi ujian besar bagi Australia dalam menjalankan kebijakan yang seimbang antara perlindungan anak dan kebebasan digital yang dimiliki oleh generasi muda.