Jurnal Tempo – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Surat ini juga mencakup mantan Kepala Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, dengan tuduhan serius kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
“Baca juga: Cara Investasi Emas yang Tepat? Kamu Wajib Tau Tips Berikut”
Reaksi Anggota Kongres AS
Anggota Kongres Amerika Serikat Rashida Tlaib menyambut baik langkah ICC ini. Menurutnya, keputusan tersebut mengakhiri era impunitas yang selama ini melindungi pemimpin Israel dari konsekuensi hukum. Dalam pernyataannya, Rashida menyoroti peran Amerika Serikat yang telah memberikan bantuan militer senilai lebih dari 18 miliar dolar AS kepada Israel.
“Senjata-senjata ini digunakan untuk kejahatan perang yang tak terhitung jumlahnya,” ucap Rashida. Ia juga menyerukan agar pemerintah AS segera menghentikan keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab atas kejahatan berupa:
Keputusan ini diambil setelah melalui investigasi mendalam terkait konflik di Jalur Gaza yang berlangsung dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Selama periode tersebut, serangan Israel menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak.
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam langkah ICC ini. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “tindakan yang sangat keterlaluan.” Biden menegaskan bahwa AS akan tetap mendukung Israel menghadapi ancaman keamanan, terlepas dari keputusan ICC.
“Pengeluaran surat penangkapan oleh ICC adalah tindakan yang keliru. Tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas,” ujar Biden dalam pernyataannya.
“Simak juga: Asrama Mahasiswa UI Kabarnya Horor? Simak Info Lengkapnya!”
Kantor Benjamin Netanyahu tidak tinggal diam. Mereka menuduh ICC mendukung terorisme terhadap Israel. Israel juga terus mempertanyakan yurisdiksi ICC atas kasus ini, meskipun pengadilan internasional telah menolak keberatan tersebut.
Menurut ICC, terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hukum internasional. Keputusan ini mencerminkan keseriusan ICC dalam menegakkan keadilan, meskipun menghadapi tekanan politik besar.
Kasus Benjamin Netanyahu ini menjadi ujian besar bagi ICC dalam membuktikan komitmennya terhadap hukum internasional. Di tengah reaksi yang beragam, keputusan ini menciptakan harapan baru bagi keadilan bagi para korban konflik di Jalur Gaza. Namun, bagaimana dampaknya terhadap hubungan internasional masih menjadi pertanyaan besar.