Prabowo Setujui Usulan Menkeu Salurkan Dana Rp200 Triliun dari BI ke Perbankan
Jurnal Tempo – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI). Dana ini sebelumnya hanya mengendap dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mengalirkan dana ke perbankan umum. Tujuannya adalah agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, dana tersebut akan ditempatkan di bank umum dalam bentuk deposito atau rekening pemerintah. Namun, bank tidak diperbolehkan menggunakan dana itu untuk membeli Surat Utang Negara (SUN). Dengan begitu, uang benar-benar masuk ke sistem ekonomi dan bukan sekadar berpindah antar lembaga.
Penempatan dana ini diharapkan mampu memperkuat kredit sektor produktif. Artinya, masyarakat dan pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan.
Selain itu, karena dana tersebut memiliki biaya simpan, bank akan terdorong untuk menyalurkannya. Mereka tidak akan membiarkan uang itu menganggur. Sebab, ada biaya yang harus mereka keluarkan jika dana tidak digunakan.
Akibatnya, bank harus mencari cara untuk menghasilkan keuntungan dari dana tersebut. Salah satunya melalui pemberian kredit kepada sektor-sektor potensial.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi. Apalagi saat ini, banyak sektor yang masih membutuhkan dukungan pembiayaan.
Dengan memindahkan dana ke perbankan, pemerintah ingin menggerakkan ekonomi dari bawah. Terutama lewat aktivitas produktif yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selama ini, dana sebesar Rp425 triliun tersimpan di BI. Dana tersebut berasal dari pajak dan sumber pendapatan lain yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah ingin agar uang tersebut berputar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran ke perbankan dipilih sebagai solusi.
Langkah ini akan mendorong bank untuk lebih aktif menyalurkan kredit. Bahkan, pemerintah meyakini kebijakan ini dapat menghidupkan kembali mekanisme pasar keuangan.
Saat dana sudah berada di bank, mereka harus mencari return yang lebih tinggi daripada biaya simpan. Inilah yang diharapkan bisa menciptakan pertumbuhan kredit secara alami.