General

Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Lagi

Jurnal Tempo – Pemerintah siapkan tax amnesty lagi sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan negara. Program ini kini masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar hari ini, menandai langkah awal bagi realisasi tax amnesty tahap berikutnya.

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Martin Manurung, mengungkapkan bahwa RUU Pengampunan Pajak menjadi salah satu dari 41 RUU yang disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas. Proses ini melibatkan usulan dari Komisi XI DPR yang meminta agar RUU ini mendapat perhatian utama dalam pembahasan legislasi.

Martin menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tujuan Baleg adalah menyelaraskan berbagai usulan dari komisi-komisi DPR. “Kami hanya mensinkronisasi. Mengapa dan apa isi RUU ini, silakan tanyakan ke Komisi XI,” jelas Martin.

“Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai Aturan UU, Bukan Keputusan Sembarangan”

Urgensi Tax Amnesty dalam Konteks Ekonomi

Meskipun Martin enggan memberikan komentar tentang urgensi program ini, fakta bahwa tax amnesty sebelumnya berhasil meningkatkan penerimaan pajak negara menjadi alasan kuat untuk mendukung program baru ini. Pada tahun 2016, tax amnesty berhasil menarik deklarasi harta sebesar Rp4.800 triliun dengan tambahan penerimaan negara sekitar Rp135 triliun.

Dengan kondisi ekonomi saat ini, tax amnesty dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong wajib pajak melaporkan kekayaan mereka secara sukarela. Selain itu, program ini diharapkan bisa memperluas basis pajak yang lebih sehat dalam jangka panjang.

“Simak juga: Prabowo Berkuasa di Pekan Ketiga, Modal Asing Kabur Rp7,42 T”

Tahapan Selanjutnya: Pembahasan RUU di Komisi XI

Komisi XI DPR RI akan memegang peran penting dalam menyusun rincian program tax amnesty ini. Hal-hal seperti kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat, mekanisme pelaporan harta, hingga tarif yang akan diberlakukan, menjadi poin utama yang harus diputuskan.

Program tax amnesty sebelumnya juga menuai kritik karena dianggap memberikan “pengampunan” kepada para pengemplang pajak. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa program ini tidak hanya berfungsi sebagai pengampunan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pajak secara menyeluruh.

Momentum Baru untuk Reformasi Pajak

Pemerintah siapkan tax amnesty lagi sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada transparansi, implementasi yang adil, dan edukasi yang tepat kepada masyarakat. Dengan penyusunan RUU yang matang dan melibatkan berbagai pihak, tax amnesty ini diharapkan tidak hanya menjadi kesempatan baru untuk pelaporan pajak, tetapi juga pijakan awal bagi sistem pajak yang lebih baik dan berkelanjutan.