Mulai 2026, Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Harus Lewat Sistem Verifikasi Data: Siap-Siap Sistem Baru!
Jurnal Tempo – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap menghadirkan perubahan besar dalam pembelian LPG 3 kg bersubsidi. Jika selama ini kamu bisa membeli tabung gas hijau tersebut cukup dengan menyodorkan fotokopi KTP, maka mulai tahun 2026, cara itu tak lagi berlaku.
Apa yang berubah? Segalanya akan jadi lebih terdata, tersistem, dan tertib. Tidak hanya sekadar membawa KTP, tapi pembeli harus terdaftar dalam sistem verifikasi digital yang sedang dikembangkan pemerintah. Tujuannya jelas: agar subsidi LPG tepat sasaran.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa sistem lama terlalu manual dan lemah dalam pengawasan. Penggunaan fotokopi KTP memang terlihat simpel, tapi tidak terhubung ke sistem pusat. Akibatnya, pemerintah kesulitan menelusuri siapa saja penerima subsidi sebenarnya.
“Setiap orang menyerahkan fotokopi KTP berulang-ulang, tapi data itu tidak tercatat dengan baik. Kami akan bangun sistem agar lebih cepat dan efisien,” ujar Yuliot seperti dikutip dari Antara.
Dengan sistem baru, proses distribusi LPG subsidi akan lebih akurat. Pemerintah ingin memastikan hanya rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak menerima bantuan ini.
Salah satu perubahan penting yang akan diterapkan adalah verifikasi berdasarkan domisili. Jadi, kamu tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg subsidi sembarangan jika tidak sesuai dengan alamat KTP atau tempat tinggal yang tercatat di sistem.
Ini artinya, proses pembelian akan disesuaikan dengan wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Jika sebelumnya satu orang bisa membeli tabung dari mana saja, nantinya sistem akan menyaring berdasarkan alamat yang tercantum di data penerima manfaat.
“Pak Menteri ingin penyaluran sesuai domisili, supaya tidak terjadi pengulangan dan kebocoran. Data penerima harus sesuai dengan tempat tinggal,” tambah Yuliot.
Langkah ini bukan satu-satunya perubahan. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan dituangkan melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sebagai bagian dari upaya transformasi subsidi energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa subsidi berbasis data adalah masa depan distribusi energi Indonesia. Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak hanya ingin lebih adil, tapi juga menghemat anggaran negara dari potensi kebocoran subsidi yang selama ini tak terkendali.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan banyak aspek sebelum kebijakan ini diberlakukan penuh. Di antaranya adalah kesiapan data, infrastruktur digital, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
LPG 3 kg pertama kali diperkenalkan pada tahun 2007, menggantikan program subsidi minyak tanah. Sejak saat itu, tabung melon hijau ini menjadi sumber energi utama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sayangnya, distribusinya tidak selalu berjalan sesuai tujuan awal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kalangan mampu yang ikut membeli LPG bersubsidi, membuat beban subsidi energi terus membengkak. Situasi ini membuat pemerintah berpikir ulang: subsidi harus kembali ke jalurnya, yaitu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem verifikasi berbasis data, pemerintah berharap tidak ada lagi manipulasi, pemborosan, atau pembelian oleh pihak yang tidak berhak.
Perubahan ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra di awal penerapannya. Tapi jika berhasil, sistem verifikasi subsidi LPG ini akan jadi tonggak penting dalam reformasi energi nasional. Distribusi energi akan lebih terkontrol, anggaran negara bisa digunakan lebih efisien, dan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan haknya secara lebih adil.
Bagi masyarakat, kini saatnya bersiap dari sekarang. Periksa kembali data kependudukan, pastikan sudah tercatat dalam sistem yang akan diumumkan nanti, dan jangan ragu bertanya ke perangkat desa atau kelurahan mengenai proses verifikasi.
Karena mulai 2026, membeli LPG 3 kg tidak bisa lagi “asal tunjuk KTP”. Semuanya harus tepat data, tepat sasaran, dan tepat guna.