Inilah Jumlah Uang Pensiun yang Diterima Mantan Menteri Termasuk Sri Mulyani
Jurnal Tempo – Mantan pejabat negara seperti Sri Mulyani Indrawati tetap menerima uang pensiun setelah tidak lagi menjabat. Hak ini diatur oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama menjabat di kabinet.
Pemberian pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pensiun pokok per bulan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Namun, jumlahnya tidak boleh kurang dari 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan aturan ini, lama masa jabatan akan menentukan besar kecilnya uang pensiun yang diterima seorang mantan menteri.
Sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Berdasarkan rumus dalam PP tersebut, maka uang pensiun mantan menteri berkisar antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.
Nominal ini dihitung dari masa jabatan dan belum termasuk manfaat tambahan seperti Tabungan Hari Tua (THT). Dengan demikian, meski tidak terlalu besar, uang pensiun tetap menjadi simbol penghargaan bagi mereka yang pernah mengabdi pada negara.
Baca Juga : Kebangkitan Industri Tinju Indonesia Dimulai dari Bali, Pasti Fight Jadi Pemicu Utama
Untuk mendukung kesejahteraan pejabat negara yang telah purna tugas, pemerintah bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Melalui lembaga ini, mereka menerima manfaat Program Pensiun dan THT.
Baru-baru ini, Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo, menyerahkan langsung manfaat tersebut kepada Sri Mulyani Indrawati setelah masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan berakhir. Momen ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi Sri Mulyani dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Usai Sri Mulyani menyelesaikan masa jabatannya, posisi Menteri Keuangan kini diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian ini menandai babak baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal Indonesia.
Melalui akun Instagram resmi, @taspen, perusahaan tersebut menuliskan, “Penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) diberikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024–2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati.”
Unggahan ini menjadi simbol penghormatan terhadap dedikasi panjang Sri Mulyani dalam dunia keuangan negara.
Walau nominalnya tidak besar, uang pensiun memiliki nilai simbolis yang tinggi. Pemberian ini bukan hanya sekadar tunjangan keuangan, melainkan juga bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian pejabat yang telah bekerja untuk rakyat.
Selain uang pensiun, mantan pejabat negara juga tetap mendapatkan hak administratif lain seperti jaminan kesehatan dan penghormatan kenegaraan. Bagi sosok seperti Sri Mulyani, warisan terbesar bukan pada nominal pensiunnya, melainkan dedikasi dan reputasinya dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.