PPATK Bongkar Peran E-Wallet dalam Deposit Judi Online
Jurnal Tempo – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dompet digital atau e-wallet sering digunakan sebagai sarana deposit judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut nilai transaksi setoran awal judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun hanya dalam semester pertama 2025, dengan frekuensi mencapai 12,6 juta kali. Temuan ini memperlihatkan bahwa maraknya judi online kini semakin mudah diakses berkat kemajuan teknologi finansial.
Menurut Ivan, PPATK telah menerima banyak laporan terkait penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa tren ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat praktik ilegal ini. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa keuangan.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet tidak dilakukan secara massal. Langkah ini hanya diterapkan terhadap akun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online. Menurutnya, pemblokiran akan dilakukan setelah ada bukti yang kuat terkait aktivitas ilegal tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran tanpa merugikan pengguna yang tidak bersalah.
PPATK memproyeksikan perputaran dana judi online pada 2025 akan menembus Rp1.100 triliun, melonjak 206 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Ivan mengakui bahwa kemudahan akses digital menjadi faktor utama meningkatnya aktivitas judi online. Hal ini menuntut pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas lembaga untuk menekan angka pertumbuhannya.
Sebelumnya, PPATK sempat mengusulkan pemblokiran sementara terhadap e-wallet yang tidak digunakan atau “nganggur”. Langkah ini meniru kebijakan serupa pada rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian risiko sebelum benar-benar diterapkan.
Danang menambahkan, PPATK saat ini lebih fokus pada penertiban rekening dormant yang sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penerapan blokir sementara e-wallet akan menunggu evaluasi kebijakan rekening dormant. Selain itu, perkembangan teknologi seperti perdagangan aset kripto juga menjadi perhatian khusus karena berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi ilegal serupa.