Mulai 2026, Pemberi Kerja Wajib Laporkan Lowongan Lewat Karirhub Kemnaker
Jurnal Tempo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui platform resmi Karirhub. Kebijakan ini berlaku untuk BUMN, BUMD, kementerian, lembaga negara, hingga perusahaan swasta. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLPP). Dengan kebijakan baru ini, setiap informasi rekrutmen akan dipusatkan di aplikasi SIAPKerja Kemnaker.
Selama 2025, kewajiban pelaporan lowongan kerja masih bersifat imbauan. Namun, menurut Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mulai tahun depan aturan ini akan ditegakkan dengan lebih tegas. Ia menegaskan, sudah saatnya pemberi kerja benar-benar mematuhi regulasi karena pemerintah ingin memperkuat tata kelola pasar kerja nasional.
Baca Juga : Junto Nakatani Jadi Penantang Utama WBO Super Bantam, Dekatkan Jalan ke Naoya Inoue
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban WLPP akan berhadapan dengan sanksi. Bentuknya bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif yang berdampak pada pengurusan izin usaha. Dengan demikian, setiap perusahaan perlu memastikan pelaporan lowongan kerja dilakukan sebelum mengajukan perizinan tertentu. Sebaliknya, perusahaan yang taat akan memperoleh apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan melalui ajang Naker Award.
Kehadiran Karirhub diharapkan menjadi solusi untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja dalam satu platform resmi. Dengan sistem ini, data pasar kerja akan lebih terintegrasi sehingga perusahaan lebih mudah menemukan talenta yang sesuai, sementara pencari kerja memperoleh informasi valid mengenai peluang kerja yang tersedia.
Surya menjelaskan, tujuan utama kebijakan WLPP adalah mempercepat penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Dengan adanya satu pintu pelaporan lowongan kerja, pemerintah dapat memantau perkembangan pasar tenaga kerja secara akurat, termasuk tren pengangguran. Hal ini sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan dan terukur.
Selain sebagai sarana pencari kerja, Karirhub juga diposisikan sebagai pusat data pasar kerja nasional. Pemerintah akan menggunakan data ini untuk merancang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran. Dengan begitu, baik pencari kerja maupun perusahaan akan sama-sama diuntungkan karena proses rekrutmen menjadi lebih cepat, efisien, dan terpercaya.