Jurnal Tempo – Pemerintah memasuki babak baru dalam mengawasi transaksi digital lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN secara efektif pada 25 September 2026. Sistem ini membantu pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital tertentu yang konsumen Indonesia beli dari penyedia luar negeri. Sebelum aktif, sistem tersebut melewati tahap pengujian dan stabilisasi. Langkah ini menjadi penting karena pola belanja masyarakat terus berubah. Kini, konsumen dapat membeli layanan digital dari perusahaan yang beroperasi jauh di luar Indonesia hanya melalui ponsel. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan mekanisme yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital. DJP pun berharap SPP-TDLN dapat meningkatkan ketepatan pemungutan pajak. Pada saat yang sama, sistem baru ini membuka peluang bagi negara untuk memperluas basis penerimaan dari transaksi digital lintas negara yang terus berkembang.
Pemerintah Memperluas Jangkauan Pemungutan PPN Digital
SPP-TDLN tidak hadir untuk menciptakan jenis pajak baru. Sistem ini menjadi mekanisme pemungutan PPN atas barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri kepada pelanggan Indonesia. Pemerintah mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Dalam mekanisme tersebut, penyedia barang atau jasa asing memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayar konsumen. Selanjutnya, perantara pembayaran atau pihak lain yang pemerintah tunjuk dapat membantu proses pemungutan sesuai ketentuan. Mekanisme ini memperluas jangkauan pemerintah terhadap transaksi yang sebelumnya lebih sulit terpantau. Perubahan tersebut terasa semakin relevan karena masyarakat Indonesia menggunakan banyak layanan digital global dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari aplikasi hingga berbagai layanan berbasis internet, transaksi lintas negara terus tumbuh bersama perubahan gaya hidup. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem yang lebih terhubung dengan jalur pembayaran agar proses pemungutan PPN berjalan secara konsisten dan akurat.
Baca Juga : Harga Minyak Dunia Naik 1,27% Setelah Trump Tolak Proposal Iran
Lima Bank dan Satu Fintech Terlibat dalam Sistem
Penerapan SPP-TDLN juga melibatkan sektor keuangan sebagai bagian penting dari mekanisme pemungutan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem tersebut saat ini melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech. Kehadiran lembaga pembayaran memberi pemerintah jalur tambahan untuk menjangkau transaksi digital lintas negara. Selama ini, skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE telah menjangkau berbagai perusahaan asing. Namun, masih banyak platform luar negeri yang menjual barang atau jasa kepada konsumen Indonesia dan belum masuk dalam cakupan pemungutan yang ada. SPP-TDLN berusaha menjangkau ruang tersebut melalui mekanisme pembayaran. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan pendaftaran platform sebagai pemungut PPN. Pendekatan ini juga mencerminkan perubahan strategi perpajakan di era digital. Ketika transaksi bergerak cepat melintasi batas negara, pemerintah membutuhkan sistem yang mampu mengikuti aliran pembayaran secara lebih efektif tanpa mengabaikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.
DJP Mengharapkan Tambahan Penerimaan dari Transaksi Digital
DJP melihat SPP-TDLN sebagai peluang untuk memperkuat penerimaan negara dari ekonomi digital. Bimo Wijayanto menyebut penerimaan dari pemungutan yang telah berjalan berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, DJP belum menyampaikan angka pasti mengenai potensi tambahan penerimaan setelah SPP-TDLN aktif. Karena itu, dampak fiskal sistem baru ini masih perlu dilihat melalui pelaksanaannya dalam beberapa waktu ke depan. Meski demikian, pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membuat proses pemungutan semakin akurat. Harapan itu cukup masuk akal mengingat aktivitas digital masyarakat terus berkembang dan melibatkan semakin banyak perusahaan global. Setiap transaksi mungkin terlihat kecil bagi seorang pengguna. Namun, ketika jutaan konsumen melakukan pembayaran melalui berbagai platform, nilai ekonominya menjadi besar. Di titik inilah SPP-TDLN memiliki peran penting. Sistem tersebut membantu pemerintah menjangkau aktivitas ekonomi yang berkembang cepat sekaligus memperkuat pencatatan penerimaan dari transaksi digital lintas negara.
Baca Juga : Amran Soroti Dugaan Permainan di Balik Kelangkaan Beras Premium
Baru Sekitar 260 Platform Terdaftar sebagai Pemungut
Tantangan besar masih menunggu DJP setelah SPP-TDLN mulai berjalan. Menurut Bimo, sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan ribuan platform asing yang menawarkan barang dan jasa kepada konsumen Indonesia. Kesenjangan itu menunjukkan luasnya ruang digital yang harus pemerintah jangkau. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin mudah bertransaksi dengan penyedia layanan dari berbagai negara. Konsumen bahkan tidak selalu menyadari lokasi perusahaan ketika membeli layanan melalui aplikasi atau situs web. Karena itu, model pemungutan yang hanya bergantung pada pendaftaran penyedia layanan dapat menghadapi keterbatasan. SPP-TDLN menawarkan jalur lain dengan memanfaatkan mekanisme pembayaran. Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat membantu menjangkau transaksi dari platform yang belum menjadi pemungut. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada penerapan teknis, kerja sama dengan lembaga pembayaran, serta kemampuan sistem dalam membaca transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Akurasi Menjadi Kunci dalam Penerapan SPP-TDLN
Tambahan penerimaan memang menjadi perhatian, tetapi akurasi pemungutan memiliki peran yang sama penting. Sistem digital harus mampu mengenali transaksi yang sesuai dengan ketentuan tanpa menimbulkan kebingungan bagi konsumen atau penyedia layanan. Karena itu, tahap pengujian sebelum SPP-TDLN aktif menjadi bagian penting dari proses implementasi. Pemerintah perlu memastikan sistem dapat bekerja bersama perantara pembayaran sekaligus mengikuti aturan yang berlaku. Di sisi lain, konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai komponen pajak dalam transaksi mereka. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami bahwa pungutan tersebut berasal dari kewajiban PPN atas transaksi digital tertentu, bukan biaya tambahan tanpa dasar. Bagi pemerintah, data transaksi yang lebih akurat juga dapat memperkuat pengawasan ekonomi digital. Namun, sistem ini tetap membutuhkan evaluasi setelah berjalan. Perubahan teknologi berlangsung sangat cepat, sedangkan model pembayaran digital terus berkembang. Oleh sebab itu, DJP perlu menjaga sistem tetap relevan sambil memastikan proses pemungutan berlangsung secara tepat dan mudah dipahami.
Ekonomi Digital Membawa Peluang Baru bagi Penerimaan Negara
Aktifnya SPP-TDLN menunjukkan bagaimana kebijakan pajak mulai mengikuti perubahan kebiasaan masyarakat. Dahulu, banyak transaksi terjadi antara pembeli dan penjual yang berada dalam wilayah yang sama. Kini, seseorang di Indonesia dapat membeli layanan dari perusahaan luar negeri dalam hitungan detik. Perubahan tersebut menciptakan peluang ekonomi sekaligus tantangan bagi sistem perpajakan. SPP-TDLN mencoba menjawab tantangan itu dengan memperluas mekanisme pemungutan PPN pada transaksi digital lintas negara. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada besarnya penerimaan yang masuk. Pemerintah juga perlu menjaga kepastian aturan, ketepatan pemungutan, dan transparansi bagi konsumen serta pelaku usaha. Jika sistem berjalan sesuai tujuan, DJP dapat memperoleh gambaran transaksi digital yang lebih lengkap. Pada akhirnya, langkah ini memperlihatkan satu perubahan penting: ketika ekonomi bergerak semakin digital dan tanpa batas, sistem pajak juga harus berkembang agar mampu mengikuti pola transaksi masyarakat modern.