Jurnal Tempo – Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Mulai tahun ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mereka akan ditanggung pemerintah alias Tidak Perlu Bayar Pajak. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kelas menengah. Selain itu, kebijakan ini merupakan respon atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini dikhususkan untuk industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Dengan pembebasan pajak ini, pekerja dapat menikmati penghasilan mereka secara penuh tanpa potongan PPh. “PPh untuk gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah,” ungkap Airlangga di Jakarta pada Senin (16/12).
“Baca Juga: Pecah Pembuluh Darah Otak Dokter dan Influencer Azmi Fadhlih”
Insentif Tambahan untuk Mendukung Produktivitas
Tidak Perlu Bayar Pajak, pemerintah juga memberikan dukungan berupa insentif pembiayaan untuk revitalisasi mesin di sektor padat karya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas industri. Pemerintah menawarkan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan tersebut.
Selain itu, pemerintah menyediakan bantuan hingga 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) di sektor padat karya. Program ini akan berlangsung selama enam bulan dan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan ini dirancang berdasarkan analisis mendalam terhadap data sektor industri. “Kami mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat di sektor padat karya. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan nyata,” ujar Sri Mulyani.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor-sektor yang dianggap krusial bagi perekonomian.
Fokus pada Industri Padat Karya
Industri padat karya memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi penggerak utama ekspor non-migas. Dengan kebijakan pembebasan PPh ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertumbuh dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut data yang dirilis oleh Jurnal Tempo, sektor tekstil, furnitur, dan alas kaki termasuk yang paling banyak terdampak pandemi. Dukungan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi industri tersebut.
“Simak juga: Marquis Penjaga Spiritual dan Mediator Konflik dalam Ars Goetia”
Kesimpulan
Kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta merupakan langkah strategis pemerintah. Dengan dukungan tambahan seperti subsidi bunga dan jaminan kecelakaan kerja, industri padat karya dapat lebih produktif dan kompetitif. Jurnaltempo.com mencatat, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, masyarakat pekerja sektor padat karya kini dapat bernapas lega. Selain terbebas dari beban pajak, mereka juga mendapatkan berbagai insentif yang meringankan. Kebijakan ini bukan hanya membantu pekerja, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor industri di tengah tantangan ekonomi global.