Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Hak Finansial Warga
Jurnal Tempo – Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik, The PRAKARSA, menilai bahwa tindakan sepihak tersebut melanggar hak finansial warga negara. Mereka menyebut kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Ari Wibowo, peneliti dari The PRAKARSA, menekankan bahwa status rekening dormant saja tidak dapat dijadikan alasan sah untuk melakukan pemblokiran. Menurutnya, pemblokiran harus berdasarkan indikasi tindak pidana yang jelas. Ia menyebutkan bahwa selama tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan, pemblokiran tetap harus melewati proses hukum.
Dalam pandangan Ari, kebijakan ini juga bertentangan dengan sejumlah peraturan yang sudah ada. Ia merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2013 serta Peraturan OJK dan PPATK yang memberikan kewenangan pemblokiran hanya jika ada dugaan kuat tindak pidana. Oleh karena itu, tindakan PPATK dalam kasus rekening dormant dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Roby Rushandie, ekonom dari The PRAKARSA, menambahkan bahwa pemblokiran rekening tanpa kehati-hatian menimbulkan gangguan serius terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan daerah pedesaan yang minim infrastruktur perbankan dan memiliki frekuensi transaksi rendah. Masyarakat di wilayah tersebut berisiko tinggi menjadi korban dari kebijakan ini.
Lebih lanjut, Roby menggarisbawahi bahwa kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, dan korban PHK sangat mungkin terdampak kebijakan ini. Menurutnya, tanpa adanya pengawasan dan prosedur yang adil, mereka dapat kehilangan akses terhadap keuangan pribadi mereka secara tiba-tiba.
Roby mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi ulang kewenangan dan prosedur yang dimiliki PPATK. Ia menekankan pentingnya penerapan prosedur yang mengedepankan prinsip keadilan, termasuk keterlibatan peradilan dan putusan hukum yang sah. Dengan langkah tersebut, risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisasi.
Sebagai solusi, The PRAKARSA menyarankan agar PPATK dan perbankan melakukan klasifikasi risiko terhadap rekening dormant. Proses ini perlu disertai pemberitahuan kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan. Selain itu, prosedur reaktivasi harus dibuat sederhana agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses kembali rekening mereka.