Jurnal Tempo – Sindikat Kasus Uang Palsu yang berhasil diungkap di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memunculkan sejumlah fakta mengejutkan. Tidak hanya melibatkan individu biasa, kasus ini menyeret nama pegawai negeri sipil (ASN), pegawai bank BUMN, hingga politikus. Fakta-fakta ini menyoroti tingkat kejahatan yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Pengungkapan Kasus di Kampus UIN Alauddin Makassar
Kasus ini bermula dari penemuan aktivitas mencurigakan di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Lokasi tersebut ternyata menjadi tempat produksi uang palsu. Berdasarkan laporan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, pengungkapan ini adalah hasil dari penelusuran yang dilakukan sejak awal Desember 2024. Sebanyak 17 tersangka dari berbagai latar belakang profesi berhasil diamankan.
“Baca Juga: Deposito Rp 700 Juta di Bank, Raib! Ulah Karyawan Bank”
Tersangka yang ditangkap terdiri atas dua pegawai bank BUMN, satu dosen sekaligus pejabat kampus, empat ASN, satu tenaga honorer, pengusaha, hingga seorang juru masak. Selain itu, terdapat tersangka yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar dan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Nama-nama seperti AI, MN, KMR, hingga RHM termasuk dalam daftar tersangka.
Jurnal Tempo mencatat bahwa kasus ini semakin memperlihatkan bagaimana kejahatan terorganisasi dapat menjangkau berbagai kalangan.
Sebelum menggunakan ruangan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar, sindikat ini memproduksi uang palsu di rumah salah satu tersangka, ASS. ASS diketahui sebagai pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar. Namun, pencalonannya tidak didukung partai politik.
AI, seorang kepala perpustakaan di UIN Alauddin, juga tercatat pernah mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Barru 2024. Namun, serupa dengan ASS, upayanya gagal karena kurangnya dukungan politik. Menurut Kapolda, sindikat ini menggunakan alat cetak offset GM-247IIMP-25 untuk memproduksi uang palsu dengan nilai emisi Rp100 ribu tahun 2016.
Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk:
Selain itu, ditemukan mata uang asing seperti 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam. Uniknya, ditemukan pula kertas sertifikat deposito senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara senilai Rp700 triliun. Semua barang bukti ini mengindikasikan skala besar dari aktivitas sindikat.
Jejak Politik dan Keterlibatan Pejabat
Kasus ini bukan hanya soal uang palsu. Keterlibatan ASN, pejabat kampus, dan politikus menunjukkan kompleksitas jejaring kejahatan. Sejumlah tersangka menggunakan posisi mereka untuk memuluskan aktivitas ilegal ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pengawasan dapat diperbaiki untuk mencegah keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas kriminal.
Menurut Jurnaltempo.com, kasus ini menunjukkan betapa perlunya pengawasan ketat pada institusi publik dan swasta untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Simak juga: Samigina Ars Goetia – Adipati Penjaga Sejarah dan Penghubung Dunia lain”
Pengungkapan kasus uang palsu di Makassar ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya sindikat yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Keterlibatan ASN, BUMN, dan politikus menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan. Kasus ini juga menyoroti bagaimana integritas individu di posisi strategis dapat berdampak besar pada keamanan masyarakat. Jurnal Tempo akan terus memantau perkembangan kasus ini.