Skip to content

Jurnal Tempo

Sumber Berita Terkini

Primary Menu
  • Home
  • General
  • Economic
  • Global
  • Edukatif
  • Home
  • Home
  • Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot ?
  • Economic
  • Home

Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot ?

jurnaltempo December 4, 2024 3 minutes read
Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot

Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot

Jurnal Tempo – Presiden Prabowo Subianto memutuskan naikkan upah buruh sebesar 6,5%. Keputusan ini mendapat sorotan luas, khususnya dari kalangan pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan reaksi negatif terhadap kebijakan tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini memberatkan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak.

Namun, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa reaksi ini tidak berdasar. Ia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.

Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot

“Baca Juga : Coret Rupiah, Kini Pelaku Bisa Dipidana dan Denda Rp 1 Milyar“

Naikkan Upah Buruh Sesuai Aturan Hukum

Kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5% disebut Said Iqbal sebagai langkah tepat yang mencerminkan keadilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi ILO Nomor 131.

Konvensi ILO Nomor 131 mengatur bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan dua parameter utama:

  1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau dikenal sebagai standard living cost.
  2. Angka Makro Ekonomi Nasional, yang meliputi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

KHL menjadi indikator penting untuk memastikan upah mencukupi kebutuhan dasar pekerja. Sementara itu, data ekonomi makro digunakan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi negara.

Menurut Said, keputusan ini menunjukkan keberanian Presiden Prabowo dalam menegakkan aturan nasional dan menghormati standar internasional.

Kritik kepada Sikap Pengusaha

Reaksi negatif yang ditunjukkan Apindo dan Kadin mendapat kritik tajam dari Said Iqbal. Ia mempertanyakan alasan pengusaha yang seolah “sewot” atas kebijakan ini.

“Kenapa mereka sekarang marah-marah, padahal keputusan ini sejalan dengan hukum nasional dan internasional?” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi terkait upah minimum selama ini justru didorong oleh kalangan pengusaha. Contohnya, perubahan dari KHL ke PP 78/2015, lalu ke PP 36/2021, hingga PP 51/2023 dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Namun, saat kebijakan tidak sesuai keinginan mereka, pengusaha malah menunjukkan sikap kontradiktif.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” imbuhnya.

Naikkan Upah Buruh Angka 6,5% Dinilai Moderat

Said Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 6,5% adalah angka yang moderat. Keputusan ini tidak hanya tentang nominal, tetapi juga menyangkut keadilan bagi pekerja.

Menurutnya, buruh sudah lama memperjuangkan kenaikan upah yang layak. Kebijakan ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah masih memperhatikan kesejahteraan rakyat pekerja.

Keputusan ini juga dianggap mampu menjaga daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tantangan Dunia Usaha

Di sisi lain, kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan ini. Mereka beralasan bahwa biaya operasional yang meningkat dapat memengaruhi daya saing perusahaan.

Beberapa pengusaha juga mengkhawatirkan potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat penyesuaian upah. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memicu inflasi.

Namun, Jurnal Tempo, sebagai salah satu media berita, menekankan bahwa dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh sangat penting untuk mencapai solusi terbaik.

“Simak juga: Gunung Kidul Pesona Ruang Mistis Dan Tempat Favorit Bunuh Diri”

Perspektif yang Lebih Seimbang

Jurnaltempo.com dalam laporannya menyoroti pentingnya mencari titik tengah antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Pemerintah diharapkan menjadi mediator yang adil dalam menyelesaikan polemik ini.

Kenaikan upah buruh tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan dukungan kepada dunia usaha, seperti insentif atau relaksasi pajak.

Kesimpulan

Keputusan Presiden Prabowo menaikkan upah buruh sebesar 6,5% adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini didasarkan pada aturan hukum nasional dan standar internasional yang adil.

Namun, reaksi negatif dari kalangan pengusaha menunjukkan adanya tantangan dalam implementasinya. Perlu dialog terbuka untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa merugikan salah satu pihak.

Sebagai simbol keberpihakan kepada buruh, langkah ini diharapkan menjadi awal kebijakan yang lebih adil di masa mendatang. Polluxtier mencatat, kolaborasi antara semua pihak adalah kunci keberhasilan kebijakan ini.

Post navigation

Previous: Meita Irianty Hadapi Putusan Hukum atas Kasus Daycare Hari Ini
Next: Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Pembatalan Darurat Militer

Related Stories

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi
  • Economic

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Rudi Hartono June 21, 2026
Yum Brands Lepas Bisnis Pizza Hut Rp47,88 Triliun, Awal Babak Baru Raksasa Restoran Dunia
  • Economic

Yum Brands Lepas Bisnis Pizza Hut Rp47,88 Triliun, Awal Babak Baru Raksasa Restoran Dunia

Rudi Hartono June 16, 2026
Piala Dunia 2026 Diprediksi Jadi Ajang Taruhan Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola Dunia
  • Economic

Piala Dunia 2026 Diprediksi Jadi Ajang Taruhan Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

Rudi Hartono June 10, 2026

Recent Posts

  • Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Bakar Puluhan Ponsel, Sikap Sang Ayah Justru Mengundang Haru
  • Mengapa CV Bagus Saja Tidak Cukup? Rahasia Mendapatkan Pekerjaan di Era Kompetisi Modern
  • Harga Emas 24 Karat Hari Ini Turun, Simak Pergerakan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi
  • Baru Meneken Perdamaian, AS Kembali Ancam Iran Jika Langgar Kesepakatan
  • Mengapa Anak Muda Tertarik Ikut Kirab 1 Suro? Tradisi Lama yang Kembali Hidup di Hati Generasi Muda

Categories

  • Economic
  • Edukatif
  • General
  • Global
  • Home

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
Copyright © Jurnal Tempo | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.