Jurnal Tempo – Presiden Prabowo Subianto memutuskan naikkan upah buruh sebesar 6,5%. Keputusan ini mendapat sorotan luas, khususnya dari kalangan pengusaha.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan reaksi negatif terhadap kebijakan tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini memberatkan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak.
Namun, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa reaksi ini tidak berdasar. Ia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.
“Baca Juga : Coret Rupiah, Kini Pelaku Bisa Dipidana dan Denda Rp 1 Milyar“
Kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5% disebut Said Iqbal sebagai langkah tepat yang mencerminkan keadilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi ILO Nomor 131.
Konvensi ILO Nomor 131 mengatur bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan dua parameter utama:
KHL menjadi indikator penting untuk memastikan upah mencukupi kebutuhan dasar pekerja. Sementara itu, data ekonomi makro digunakan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi negara.
Menurut Said, keputusan ini menunjukkan keberanian Presiden Prabowo dalam menegakkan aturan nasional dan menghormati standar internasional.
Kritik kepada Sikap Pengusaha
Reaksi negatif yang ditunjukkan Apindo dan Kadin mendapat kritik tajam dari Said Iqbal. Ia mempertanyakan alasan pengusaha yang seolah “sewot” atas kebijakan ini.
“Kenapa mereka sekarang marah-marah, padahal keputusan ini sejalan dengan hukum nasional dan internasional?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi terkait upah minimum selama ini justru didorong oleh kalangan pengusaha. Contohnya, perubahan dari KHL ke PP 78/2015, lalu ke PP 36/2021, hingga PP 51/2023 dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, saat kebijakan tidak sesuai keinginan mereka, pengusaha malah menunjukkan sikap kontradiktif.
“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” imbuhnya.
Naikkan Upah Buruh Angka 6,5% Dinilai Moderat
Said Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 6,5% adalah angka yang moderat. Keputusan ini tidak hanya tentang nominal, tetapi juga menyangkut keadilan bagi pekerja.
Menurutnya, buruh sudah lama memperjuangkan kenaikan upah yang layak. Kebijakan ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah masih memperhatikan kesejahteraan rakyat pekerja.
Keputusan ini juga dianggap mampu menjaga daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan ini. Mereka beralasan bahwa biaya operasional yang meningkat dapat memengaruhi daya saing perusahaan.
Beberapa pengusaha juga mengkhawatirkan potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat penyesuaian upah. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memicu inflasi.
Namun, Jurnal Tempo, sebagai salah satu media berita, menekankan bahwa dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh sangat penting untuk mencapai solusi terbaik.
“Simak juga: Gunung Kidul Pesona Ruang Mistis Dan Tempat Favorit Bunuh Diri”
Perspektif yang Lebih Seimbang
Jurnaltempo.com dalam laporannya menyoroti pentingnya mencari titik tengah antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Pemerintah diharapkan menjadi mediator yang adil dalam menyelesaikan polemik ini.
Kenaikan upah buruh tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan dukungan kepada dunia usaha, seperti insentif atau relaksasi pajak.
Keputusan Presiden Prabowo menaikkan upah buruh sebesar 6,5% adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini didasarkan pada aturan hukum nasional dan standar internasional yang adil.
Namun, reaksi negatif dari kalangan pengusaha menunjukkan adanya tantangan dalam implementasinya. Perlu dialog terbuka untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa merugikan salah satu pihak.
Sebagai simbol keberpihakan kepada buruh, langkah ini diharapkan menjadi awal kebijakan yang lebih adil di masa mendatang. Polluxtier mencatat, kolaborasi antara semua pihak adalah kunci keberhasilan kebijakan ini.